opini

Penyadapan oleh Kejaksaan: Penegakan Hukum atau Pelanggaran Kewenangan?

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:10 WIB
Wicipto Setiadi, Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta (Foto/Dok/Pribadi)

Pendukung penyadapan oleh Kejaksaan berargumen bahwa dalam praktik penegakan hukum modern, jaksa tidak boleh lagi sekadar bergantung pada hasil penyidikan pihak lain. Kemampuan memperoleh alat bukti primer seperti rekaman pembicaraan atau komunikasi digital menjadi penting dalam konteks pembuktian.

Namun, keinginan itu harus diimbangi dengan instrumen hukum yang jelas dan akuntabilitas yang memadai. Tanpa kontrol yudisial yang ketat (misalnya lewat izin pengadilan), penyadapan dapat menjadi instrumen kekuasaan yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan politik, bisnis, maupun kekuasaan internal lembaga itu sendiri.

Dalam konteks ini, Komnas HAM dan masyarakat sipil menyoroti bahaya yang timbul dari "shadow surveillance" yang tidak dikontrol publik. Sebab, praktik penyadapan tanpa mekanisme akuntabilitas justru melemahkan legitimasi penegakan hukum dan memperbesar risiko pelanggaran HAM.

Mendorong Reformasi Hukum: Regulasi dan Pengawasan

Jika penyadapan oleh Kejaksaan dianggap penting dan tak terhindarkan, maka jalan yang tepat adalah mereformasi peraturan perundang-undangan untuk memberikan dasar hukum yang sah dan membentuk sistem pengawasan yang efektif.

Setidaknya, ada tiga prasyarat utama: Dasar hukum yang tegas, yaitu penyadapan hanya sah dilakukan jika diatur secara eksplisit dalam UU, lengkap dengan ruang lingkup, batasan, dan tujuan penggunaannya; Izin dari lembaga independen, yaitu untuk menjamin objektivitas, setiap tindakan penyadapan harus memperoleh izin dari pengadilan atau lembaga yudisial lain yang netral; Mekanisme pengawasan dan evaluasi, yaitu harus ada lembaga pengawas independen yang mengevaluasi legalitas, proporsionalitas, dan dampak dari setiap penyadapan yang dilakukan.

Penutup: Di Antara Harapan dan Kehati-hatian

Penegakan hukum yang efektif memang membutuhkan dukungan teknologi dan kewenangan yang memadai. Namun dalam negara hukum, tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Penyadapan bukan sekadar alat teknis, tetapi merupakan tindakan serius yang menyangkut hak asasi dan prinsip demokrasi.

Penegakan hukum memang membutuhkan efektivitas. Tapi efektivitas tanpa batas hukum adalah tirani. Dalam negara hukum yang demokratis, cara menegakkan hukum harus tunduk pada hukum itu sendiri. Tidak ada alasan pragmatis yang bisa membenarkan pelanggaran terhadap HAM dan prinsip legalitas.

Maka pertanyaannya adalah apakah kita akan membiarkan penyadapan dilakukan secara diam-diam, ataukah mendorong pembentukan sistem hukum yang terbuka, transparan, dan akuntabel?

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang terhormat seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru membuka ruang abu-abu dalam pelaksanaannya.

Jika Kejaksaan ingin mendapatkan kewenangan penyadapan, perjuangkanlah melalui jalur konstitusional. Jangan jadikan kebutuhan sebagai pembenaran, dan jangan jadikan hukum sebagai rintangan.

Negara hukum bukan hanya soal menangkap pelaku kejahatan. Negara hukum adalah soal bagaimana menegakkan keadilan tanpa melukai hak-hak dasar warga negara. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Batasi Intervensi Negara dalam Koperasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:19 WIB

Minimarket Koperasi dan Minimarket Kapitalis

Selasa, 3 Maret 2026 | 11:35 WIB

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Senin, 19 Januari 2026 | 20:26 WIB

Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB

Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Reformasi DPR: Desakan yang Kian Tak Terbendung

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 14:14 WIB