Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB
M. Ridha Saleh, Direktur Rumah Mediasi Indonesia. (Foto/Dok/Pribadi)
M. Ridha Saleh, Direktur Rumah Mediasi Indonesia. (Foto/Dok/Pribadi)

M. Ridha Saleh
Direktur Rumah Mediasi Indonesia
 

MUNGKIN hingga sampai tahun depan kita masih akan menyaksikan bencana ekologis yang berskala besar maupun kecil tersebar dibelahan bumi Indonesia. Bencana ekologi yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra barat, menelan ribuan korban jiwa, melululantahkan pemukiman, infrastruktur dan sumber produksi masyarakat, ini bukan hanya kelalaian tapi kejahatan ekologis negara.

Ada tiga penyebab struktural dari bencana ekologis yaitu: Pertama, Menitikberatkan akumulasi sebagai faktor utama dalam ekstraktivisme sumberdaya alam; Kedua, Sumberdaya alam sebagai obyek komuditas ekstraktif dan kamuflase politik; Ketiga, Pengistimewaan negatif dan manipulasi pada sumberdaya alam tanpa mengukur nilai intrinsik alam dan dampak jangka terhadap kehidupan manusia.

Dengan demikian, kegiatan ilegal loging dan deforestasi akibat pembukaan perkebunan sawit, pertambangan atau pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, korban jiwa, hilangnya pemukiman penduduk dan hancurnya infrakstuktur tidak dapat disebut atau tidak hanya ada kelalian negara didalamnya.

Hal ini juga kejahatan karena semua tindakan desktruktif tersebut terjadi secara struktural dan sistemik dimana ada kekuasaan negara baik langsung maupun tidak lansung secara berjenjang terlibat dalam kegiatan tersebut. Bertobat bukan kata yang kontekstual, penegakan hukum yang adilah lebih relevan dalam menyelesaiakan bencana ekologis.

Imperatif Obligation

Imperatif obligation atau tanggung jawab mendesak ditemukan didalam perspektif ekologi terpadu dan etika lingkungan hidup, diksi ini tidak hanya menekankan pada keharusan normatif, tapi juga  kewajiban moral untuk mengintegralkan kepentingan ekologis kedalam semua aktivitas manusia. Hal ini menggarisbawahi perlunya kerangka kerja etik yang memprioritaskan equality dari kesejahteraan ekositem, keadilan sosial dan hak generasi mendatang.

Dalam krisis ekologis saat ini, Imperative obligation menjadi prinsip fundamental etik, menekankan tanggung jawab moral penyelenggara negara tidak hanya melindungi dan menjaga kelestarian ekosistem Bumi dalam kertas-kertas perjanjian dan kebijakan.

Lebih dari itu keharusan mengakui nilai inheren alam dan ketergantungan kita padanya yang menuntut perubahan sistemik untuk memastikan pergeseran tata kelola, produksi, distribusi dan  konsumsi sumberdaya alam secara bijak, adil dan nyata.

Konsep ini sering kali dikaitkan dengan pemikiran filsuf Jerman Hans Jonas, dalam karyanya The Imperative of Responsibility, mengusulkan sebuah imperatif baru di era-antroposent "Bertindaklah sedemikian rupa secara etik dan bijaksana, sehingga dampak tindakan anda sesuai dengan kelanggengan kehidupan yang adil di Bumi", hal ini menuntut tanggung jawab setiap orang, institusi, kelompok masyarakat dan negara untuk berorientasi ke masa depan kesetaraan dan keadilan entitas bumi. 

Imperatif Obligation adalah perintah atau tugas ekologis yang tidak bersyarat, perlu, tidak dapat ditunda dan dihindari oleh negara dan pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap sumberdaya alam  yang mengikat dalam segala keadaan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan alam bagi generasi sekarang dan mendatang.

Imperatif dalam hal ini menyerukan pergeseran nilai-nilai antroposentris atau yang berpusat pada manusia menjadi ekosentris berpusat pada alam, dengan mengakui nilai intrintik semua mahluk hidup dan sistem alam melalui transformasi Eko-Sosial yaitu, merujuk pada hubungan erat antara ekologi dan aspek sosial, mencakup praktik yang memahami bahwa kesejahteraan dan keadilan sosial sangat bergantung pada perlakuan yang adil dan penyehatan lingkungan hidup.

Penganut perspektif ini berarti secara aktif berupaya meminimalkan kerusakan lingkungan hidup dan mendorong integritas ekologis dalam partisipasi inklusif dalam proses pengambilan keputusan serta cara dan pola prilaku hidup. 

Komponen kunci dari imperatif obligation ekologis melalui tranformasi struktural dan perubahan  sistemik dititikberatkan pada penerapan praktis kebijakan dan penegakan hukum, sosial budaya dan ekonomi politik untuk kesejahteraan ekologis.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB

Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Reformasi DPR: Desakan yang Kian Tak Terbendung

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 14:14 WIB

Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan

Senin, 28 April 2025 | 10:15 WIB

Lebaran, Liburan, dan Kontraksi Sosial

Minggu, 6 April 2025 | 17:22 WIB

Lebaran dan Kompetisi Konsumeristik

Selasa, 1 April 2025 | 12:19 WIB
X