PT Sritex Dikabarkan jadi Bagian dari BUMN, Pemerintah Berupaya untuk Selamatkan Karyawan dari PHK

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 10:45 WIB
Pemerintah berupaya menyelamatkan pekerja PT Sritex yang terdampak PHK (Getty images )
Pemerintah berupaya menyelamatkan pekerja PT Sritex yang terdampak PHK (Getty images )

MEDIA24.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat penting dengan sejumlah menteri serta perwakilan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( PT Sritex).

Rapat tersebut membahas dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan PT Sritex.

Dalam rapat yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Tim Kurator dan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex.

Baca Juga: Menaker Pastikan Aturan Terkait THR Pengemudi Ojol dalam Tahap Finalisasi

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh perhatian dan berupaya mencari jalan keluar.

"Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap bagaimana mencari jalan keluar bagi para pekerja yang terdampak PHK di PT Sritex," ujar Prasetyo Hadi.

Pemerintah berupaya memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dalam hal ini, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal hak-hak tersebut hingga benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pekerja.

Baca Juga: Dampak PHK Massal, Pemerintah Turun Tangan dalam Penyelesaian Masalah PT Sritex

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa karyawan PT Sritex resmi berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk pekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.

Pihaknya dan juga BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pertemuan guna membahas mekanisme pencairan JHT.

"Hari ini nanti rapat membahas mekanisme pencairan JHT. Jumlah eks pekerja Sritex cukup banyak sehingga mekanisme pencairan JHT dibahas lebih detail dan rinci," kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.

Baca Juga: Terbaru! Ini Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan dan Lebaran 2025, Cek Tanggalnya di Sini

Oleh karena itu, pemerintah berupaya agar kompensasi pesangon dan jaminan ketenagakerjaan bisa diberikan secara penuh.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X