Program Makan Bergizi Gratis Disorot, Ribuan Kasus Keracunan Picu Kekhawatiran Orang Tua

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 18:49 WIB
Makan Bergizi Gratis di Jakarta (Foto: medsos)
Makan Bergizi Gratis di Jakarta (Foto: medsos)

MEDIA24.ID, NASIONAL - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi diluncurkan pemerintah pada 6 Januari 2025 kini menghadapi sorotan tajam publik.

Pasalnya, ribuan kasus keracunan dilaporkan di berbagai daerah sejak program ini berjalan.

Di Tangerang Selatan, seorang ayah berinisial SR mengaku cemas anaknya yang duduk di bangku kelas 3 SD Negeri bisa terdampak.

Ia menyebut sekolah anaknya baru mulai menerima distribusi makanan MBG sejak awal September. Karena masuk siang, makanan tersebut disajikan sebagai santap siang sebelum pelajaran dimulai.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Tarik Dana FLPP Jika Penyerapan Lambat

Meski di sekolah anaknya belum ada laporan kasus keracunan, SR tetap mengingatkan putranya untuk berhati-hati.

“Kalau baunya agak aneh, warnanya pucat, atau nasinya lengket tanda basi, saya bilang mending enggak usah dimakan. Daripada nanti gimana-gimana,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Menurut SR, wali kelas sudah meyakinkan bahwa rekanan katering MBG di sekolah itu terpercaya.

Baca Juga: Suara Tana Timur Hadirkan Energi Musik dan Budaya Populer Indonesia Timur di Jayapura

Namun, ia tetap khawatir soal higienitas makanan yang dimasak dalam jumlah besar.

“Masak katering itu kan repot. Mungkin mereka sudah berusaha steril, tapi bisa saja ada yang luput,” tambahnya.

Ribuan Kasus Keracunan Tercatat

Kekhawatiran SR tidak tanpa dasar. Data Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sejak program MBG dimulai, ada 4.711 kasus keracunan hingga 22 September 2025. Pemantauan independen dari CISDI dan JPPI bahkan menunjukkan jumlah korban bisa mencapai 6.452 orang.

Kasus paling banyak terjadi di wilayah Jawa, terutama Bandung Barat, Garut, dan Lebong, Bengkulu. Lonjakan signifikan terlihat pada Agustus dan September, dengan lebih dari 4.000 korban dalam dua bulan terakhir.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X