Pelantikan ASN KPPU ini sekaligus menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang modern dan kredibel.
Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan kesiapan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha secara lebih konsisten, terukur, dan berbasis kepentingan publik.
Di tengah transformasi ekonomi nasional, KPPU menempatkan sumber daya manusia sebagai modal strategis. ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi KPPU sebagai institusi negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik.***
Artikel Terkait
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU Soroti Praktik 'Serakahnomics' dalam Persaingan Usaha
Tantangan Persaingan Usaha di Era Algoritma, KPPU Mengangkat Tiga Pilar Transformasi Strategis di Forum 3JICF
KPPU Rilis Edisi Ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, Peletakan Fondasi Baru Bagi Penegakan Hukum
KPPU Berkolaborasi dengan Dewan Pers Hadapi Tantangan Pasar Digital