MEDIA24.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan denda kepada TikTok dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.
Baca Juga: IMOS 2025 Hadirkan Motor-motor Terbaru, Berikut Daftarnya
Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.
Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.
KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd., namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambilalih resmi.
Baca Juga: Biro Pers Istana Kembalikan ID Peliputan Wartawan CNN
Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus
untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia.
Hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi ke KPPU. Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte. Ltd., dan mulai melakukan
penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024.
Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja.
Dalam persidangan, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini.
Artikel Terkait
KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun, Terindikasi Diskriminatif
Lolos Verifikasi, KPPU Gelar Sidang Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM
Ketua KPPU Sidak Pasar untuk Tinjau Harga Beras di Lampung
Gelar Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Loloskan Anak Perusahaan Petronas
Pembatasan Impor BBM Non Subsidi, KPPU: Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar