MEDIA24.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa perubahan besar dalam lanskap ekonomi digital menuntut pembaruan hukum persaingan usaha yang lebih adaptif dan proaktif.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan pesan saat membuka The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang digelar di Danareksa Tower, Jakarta, pada Kamis 11 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa atau biasa disapa Ifan menjelaskan bahwa selama 25 tahun Indonesia telah memiliki fondasi hukum persaingan yang kuat.
Baca Juga: Kesaksian Penjaga Keamanan Ungkap Detik Awal Kebakaran Gedung Terra Drone
Namun, era ekonomi digital menghadirkan tantangan baru yang tidak lagi dapat dijawab dengan pendekatan tradisional.
Ifan menyoroti kekuatan jaringan, akumulasi data raksasa, serta penggunaan algoritma yang menimbulkan hambatan masuk baru bagi pelaku usaha, terutama UMKM.
"Melalui forum 3JICF bertema 'Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution', KPPU mengangkat tiga pilar transformasi strategis", katanya.
Pilar pertama adalah reformasi hukum persaingan untuk mengantisipasi dominasi baru seperti praktik self-preferencing hingga algorithmic tacit collusion.
Pendekatan persaingan usaha dinilai perlu bergeser dari reaktif berbasis kasus menjadi proaktif berbasis risiko guna mencegah distorsi pasar sejak dini. Pilar kedua menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan internasional.
Sebagai negara yang tengah dalam proses aksesi OECD dan anggota baru BRICS, Indonesia disebut perlu menyinergikan standar regulasi, termasuk interoperabilitas sistem dan rezim notifikasi merger.
Kehadiran pakar global seperti Andrey Tsyganov dari FAS Russia serta Guru Besar Prof. Rhenald Kasali turut memperkuat diskusi mengenai dinamika persaingan global yang semakin kompleks dan tanpa batas.
Baca Juga: Pramono Anung Pastikan Korban Insiden Mobil MBG Tertangani dengan Baik
Pilar ketiga berkaitan dengan evolusi penegakan hukum. KPPU menegaskan bahwa regulasi hanya bermakna jika didukung penegakan yang kuat.
Penggunaan forensik digital dan kecerdasan buatan dalam mendeteksi persekongkolan tender menjadi prioritas, bersamaan dengan perlindungan UMKM dari kontrak tidak seimbang di platform digital. Pendekatan penegakan berbasis data dinilai krusial untuk menjaga integritas pasar.
Artikel Terkait
Ketua KPPU Sidak Pasar untuk Tinjau Harga Beras di Lampung
Gelar Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Loloskan Anak Perusahaan Petronas
Pembatasan Impor BBM Non Subsidi, KPPU: Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU Soroti Praktik 'Serakahnomics' dalam Persaingan Usaha