Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU Soroti Praktik 'Serakahnomics' dalam Persaingan Usaha

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 21:25 WIB
Ketua KPPU Aru Armando soroti praktik Serakahnomics saat Media Connect 2025 di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025 (Gunawan Daulay)
Ketua KPPU Aru Armando soroti praktik Serakahnomics saat Media Connect 2025 di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025 (Gunawan Daulay)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam satu tahun terakhir, yakni memastikan pasar bekerja sebagai alat pertumbuhan, bukan arena pertempuran bagi para pemburu rente.

Selama satu tahun pemerintahan berjalan, paradigma KPPU dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia telah bergeser menuju apa yang disebut sebagai guided competition atau persaingan terpimpin.

Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, namun negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau
terjebak dalam praktik yang diistilahkan Presiden sebagai "Serakahnomics", sebuah pola ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil. Wakil Ketua KPPU menyebut KPPU ada untuk mengatasi hal tersebut.

Baca Juga: Korban Banjir Sumatera Terancam Kelaparan, Irmawan Desak Pemerintah Kirim Bantuan Darurat

“Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan”, ujar Wakil Ketua KPPU Aru Armando saat Media Connect 2025, di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.

Penegakan Hukum yang Menggigit Keseriusan KPPU dalam mengawal paradigma ini bukan sekadar retorika.

Data berbicara bahwa sepanjang tahun 2025 (hingga 30 November), KPPU telah menjatuhkan total denda sebesar Rp695 miliar.

Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa negara tidak main-main terhadap pelaku usaha yang merugikan publik.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Epy Kusnandar Meninggal Dunia

Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen. Sedangkan denda yang dibayarkan per 2 Desember 2025 mencapai Rp 52.909.065.048.

Hal ini membuktikan upaya penegakan hukum persaingan usaha, optimal dilakukan KPPU. Aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi juga memecahkan rekor.

KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1,3 kuadriliun. Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun
sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal.

Selain mengawal korporasi besar, KPPU juga menempatkan diri sebagai instrumen pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana Alam, Keselamatan dan Hak Belajar Jadi Prioritas

Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, masih terdapat berbagai kasus persekongkolan tender. Ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk infrastruktur, mulai dari rumah sakit, jalan, hingga proyek energi, risiko penyelewengan anggaran melalui persekongkolan tender dapat meningkat signifikan.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X