opini

Lembaga Pengelola Regulasi: Solusi Mandeknya Hukum atau Sekadar Wacana?

Kamis, 17 Juli 2025 | 21:49 WIB
Wicipto Setiadi, Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dosen STIH Litigasi (Foto/Dok Pribadi)

Ada beberapa alasan yang mungkin menjadi kendala antara lain: Pertama, resistensi birokrasi, banyak kementerian dan lembaga yang merasa akan kehilangan kewenangan jika pengelolaan regulasi dipusatkan;

Kedua, kekhawatiran politik, lembaga ini bisa dianggap sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif, sehingga tidak semua pihak mendukung;

Ketiga, belum ada desain kelembagaan yang jelas, wacana yang ada masih mengambang dan belum ada blue print kelembagaan yang komprehensif; Keempat, kurangnya tekanan publik, minimnya pemahaman masyarakat terhadap urgensi lembaga ini menyebabkan tekanan terhadap pemerintah pun nyaris tak terdengar.

Lembaga pengelola regulasi yang ideal untuk konteks Indonesia harus dirancang secara independen, teknokratis, dan memiliki mandat yang kuat.

Tujuannya bukan hanya menertibkan tumpang tindih peraturan, tapi juga menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Ada beberapa karakteristik idealnya agar lembaga ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil.

Karakteristik pertama adalah mandat yang jelas dan kuat secara hukum. Lembaga ini harus memiliki legitimasi dan kekuatan hukum yang kokoh.

Mandatnya harus meliputi: menyusun standar perumusan regulasi; melakukan harmonisasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan; meninjau dan mencabut regulasi yang tidak relevan atau kontradiktif; mengawasi proses legislasi agar berbasis pada kajian ilmiah dan partisipatif.

Karakteristik kedua adalah independen dan bebas dari intervensi politik. Lembaga ini tidak boleh berada di bawah kementerian atau lembaga eksekutif lainnya.

Struktur idealnya adalah lembaga independen setara dengan lembaga negara lain, seperti KPK atau Ombudsman, agar bebas dari tarik-menarik kepentingan politik.

Karakteristik ketiga adalah berbasis data dan analisis dampak regulasi. Setiap regulasi yang diusulkan atau dievaluasi harus melalui proses Regulatory Impact Assessment (RIA) yang objektif.

Lembaga ini harus memiliki tim analis dan ahli hukum yang mampu mengukur dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari setiap kebijakan.

Karakteristik keempat adalah terbuka dan partisipatif. Proses kerja lembaga ini harus melibatkan publik, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil melalui konsultasi terbuka. Transparansi adalah kunci untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Karakteristik kelima adalah terintegrasi secara digital. Salah satu masalah regulasi di Indonesia adalah tidak adanya sistem informasi hukum yang terintegrasi. Lembaga ini harus membangun platform digital nasional yang memuat seluruh regulasi secara real-time, mudah diakses, dan terstandar.

Karakteristik keenam adalah kolaboratif, bukan kompetitif. Alih-alih menjadi pesaing kementerian/lembaga lain, lembaga ini harus berfungsi sebagai mitra strategis. Mereka membantu merumuskan regulasi yang efektif, bukan merebut kewenangan, dengan memperkuat koordinasi antarsektor.

Karakteristik ketujuh adalah fokus pada deregulasi dan reformasi berkelanjutan. Selain menyusun regulasi baru, lembaga ini juga perlu fokus pada deregulasi - menghapus aturan-aturan lama yang sudah tidak relevan. Ini akan membantu menyederhanakan sistem hukum nasional.

Halaman:

Tags

Terkini

Batasi Intervensi Negara dalam Koperasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:19 WIB

Minimarket Koperasi dan Minimarket Kapitalis

Selasa, 3 Maret 2026 | 11:35 WIB

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Senin, 19 Januari 2026 | 20:26 WIB

Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB

Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Reformasi DPR: Desakan yang Kian Tak Terbendung

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 14:14 WIB