Jika lembaga semacam ini bisa diwujudkan, bukan hanya mengurai benang kusut regulasi, tetapi juga memperbaiki wajah penegakan hukum di Indonesia yang selama ini lemah karena landasan regulasi yang buruk.
Menuju Reformasi Regulasi yang Nyata
Pembentukan lembaga pengelola regulasi bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia berpihak pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Tanpa pengelolaan yang terstruktur, Indonesia akan terus bergulat dengan peraturan yang menumpuk, saling berbenturan, dan membingungkan.
Namun, langkah ini tidak bisa hanya berhenti pada tataran ide. Diperlukan kemauan politik (political will) yang kuat, partisipasi masyarakat sipil, serta kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkannya.
Jika tidak, lembaga pengelola regulasi hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah wacana hukum Indonesia - penuh harapan, tapi kosong realisasi.
Jadi, akankah kita melihat lembaga ini berdiri sebagai solusi konkret, atau kembali menambah daftar panjang gagasan reformasi yang menguap begitu saja?