opini

Lembaga Pengelola Regulasi: Solusi Mandeknya Hukum atau Sekadar Wacana?

Kamis, 17 Juli 2025 | 21:49 WIB
Wicipto Setiadi, Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dosen STIH Litigasi (Foto/Dok Pribadi)

Jika lembaga semacam ini bisa diwujudkan, bukan hanya mengurai benang kusut regulasi, tetapi juga memperbaiki wajah penegakan hukum di Indonesia yang selama ini lemah karena landasan regulasi yang buruk.

Menuju Reformasi Regulasi yang Nyata

Pembentukan lembaga pengelola regulasi bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia berpihak pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Tanpa pengelolaan yang terstruktur, Indonesia akan terus bergulat dengan peraturan yang menumpuk, saling berbenturan, dan membingungkan.

Namun, langkah ini tidak bisa hanya berhenti pada tataran ide. Diperlukan kemauan politik (political will) yang kuat, partisipasi masyarakat sipil, serta kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkannya.

Jika tidak, lembaga pengelola regulasi hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah wacana hukum Indonesia - penuh harapan, tapi kosong realisasi.

Jadi, akankah kita melihat lembaga ini berdiri sebagai solusi konkret, atau kembali menambah daftar panjang gagasan reformasi yang menguap begitu saja?

Halaman:

Tags

Terkini

Batasi Intervensi Negara dalam Koperasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:19 WIB

Minimarket Koperasi dan Minimarket Kapitalis

Selasa, 3 Maret 2026 | 11:35 WIB

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Senin, 19 Januari 2026 | 20:26 WIB

Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB

Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Reformasi DPR: Desakan yang Kian Tak Terbendung

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 14:14 WIB