Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum. Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.
Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih.
Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yangmeringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar
atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Soroti Kasus Keracunan MBG, Pemerintah Putuskan untuk Menutup Sementara Dapur SPPG
KPPU menegaskan kembali komitmennya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham.
KPPU menilai kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.***
Artikel Terkait
KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun, Terindikasi Diskriminatif
Lolos Verifikasi, KPPU Gelar Sidang Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM
Ketua KPPU Sidak Pasar untuk Tinjau Harga Beras di Lampung
Gelar Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Loloskan Anak Perusahaan Petronas
Pembatasan Impor BBM Non Subsidi, KPPU: Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar