Serta menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN.
Bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini vital untuk memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance).
Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem, peluncuran buku ini dibarengi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi Pembentukan Satgas Bencana Aceh dan Sumatera
Kolaborasi ini utamanya bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih masif.
Sinergi ini diharapkan mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya paham aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar.
Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan lahir "bahasa yang sama" antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa depan.
Melalui peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor, bahwa Indonesia berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Baca Juga: PBNU Kerahkan Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Aceh-Sumatra, dari Sembako hingga Trauma Healing
Keseragaman pemahaman hukum adalah kunci kepastian berusaha. Di era di mana inovasi bergerak cepat, hukum persaingan usaha harus menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan menghambatnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto memberikan apresiasi atas kolaborasi KPPU dengan Kemdiktisaintek, dan berharap insan perguruan tinggi dapat menggunakan buku ini dengan pendampingan KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, dan sebagai kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan bagi kemajuan Indonesia,” katanya.***
Artikel Terkait
Gelar Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Loloskan Anak Perusahaan Petronas
Pembatasan Impor BBM Non Subsidi, KPPU: Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU Soroti Praktik 'Serakahnomics' dalam Persaingan Usaha
Tantangan Persaingan Usaha di Era Algoritma, KPPU Mengangkat Tiga Pilar Transformasi Strategis di Forum 3JICF