Sungguhpun demikian, pada aspek afirmasi dan kebijakan/program terhadap pesantren, hemat penulis terdapat catatan serius yang perlu dipertimbangkan. Afirmasi anggaran belum berdampak, meskipun telah lahir UU 18/2019.
Hal ini dibuktikan dengan rasio alokasi anggaran fungsi pendidikan dibanding dengan anggaran untuk pesantren yang tidak signifikan. Di tahun 2024, alokasi fungsi pendidikan sebanyak 660,8 T ternyata untuk layanan pesantren tidak lebih dari 1,021 T atau 0,15% saja.
Demikian juga di tahun 2023, yakni dari 612,2 T anggaran fungsi pendidikan itu untuk layanan pesantren hanya 877 M atau 0,14%. Jadi, kehadiran negara secara finansial hanya dikisaran 0,1% saja. Hal ini berbeda jauh dengan layanan pendidikan lainnya, seperti sekolah umum.
Di tahun 2022, dari 419,4 T alokasi fungsi pendidikan ternyata digunakan untuk sekolah umum sebesar 365,5 T atau 86,75%. Di tahun 2021, dari 437,9 T alokasi fungsi pendidikan digunakan untuk sekolah umum sebesar 380,6 T atau 86,91%.
Kondisi ini lebih disebabkan oleh regulasi pendanaan yang tidak berpihak, terlebih mengafirmasi, terhadap pendanaan pesantren. Regulasi tersebut di antaranya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2oo8 Tentang Pendanaan Pendidikan.
Hemat penulis, sejauh kedua regulasi ini tidak dilakukan perubahan maka pesantren berpotensi tidak akan banyak mendapatkan pembiayaan yang semestinya dari negara.
Pada aspek kebijakan/program, jenis pendidikan pesantren melalui jalur formal berupa PDF (Pendidikan Diniyah Formal), SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan MA (Ma’had Aly) sebagaimana diatur dalam UU 18/2019 sesungguhnya telah memiliki kesetaraan terutama civil effect dan anggaran.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lulusan jenis pendidikan pesantren tersebut belum sepenuhnya diakui, baik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi maupun untuk dunia kerja. Lulusan PDF dan SPM belum sepenuhnya dapat melanjutkan ke sekolah/madrasah jenjang yang lebih tinggi atau ke perguruan tinggi.
Lulusan Ma’had Aly belum sepenuhnya dapat melanjutkan S2 atau S3 pada perguruan tinggi, termasuk di bawah naungan Kemendiktisaintek dan dunia kerja formal seperti ASN atau perusahaan. Demikian juga, hak-hak yang melekat untuk semua jenis pendidikan formal diperlakukan yang sama.
Sebagaimana sekolah, madrasah dan perguruan tinggi, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan BOS, tunjangan sertifikasi guru/dosen, BOPTN dan Bidik Misi. Kendala-kendala ini dapat dimaklumi di antaranya oleh karena keterbatasan anggaran yang sangat minimal tersebut.
Keempat, kehadiran negara yang kurang optimal terhadap pesantren terlebih dalam durasi yang demikian panjang, baik yang disebabkan karena keterbatasan kewenangan birokrasi maupun anggaran sebagaimana disebutkan di atas, secara perlahan dan pasti pada akhirnya akan merugikan pesantren, negara, dan bangsa Indonesia sendiri.
Pesantren berpotensi akan kehilangan elan vital dan jati dirinya. Di samping itu, upaya mendestruksi pesantren terutama dari luar pesantren semakin nyata. Jika hal demikian terjadi, maka pesantren sebagai penyanggah utama negara kesatuan RI, baik aspek ideologi, moral, dan pengetahuan akan semakin rapuh.
Atas dasar sejumlah argumen di atas, perombakan birokasi menjadi Ditjen Pesantren menjadi keniscayaan strategis untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Langkah ini tidak hanya untuk ruang gerak yang lebih terbuka bagi institusi Kementerian Agama semata, tetapi pada akhirnya pesantren, masyarakat, dan negara akan semakin berdaya dan kokoh. Semoga. ***