Pendirian Sekolah Rakyat Kemensos, Solusi atau Beban Baru Pemerintah?

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:55 WIB
Dr H Ahmad Umar MA, Dosen UIN Walisongo Semarang (Foto/Dok/Pribadi)
Dr H Ahmad Umar MA, Dosen UIN Walisongo Semarang (Foto/Dok/Pribadi)

Oleh Dr H Ahmad Umar MA, Dosen UIN Walisongo Semarang

RENCANA pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mendirikan Sekolah Rakyat pada 2025 memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

Di satu sisi, inisiatif ini tampak sebagai langkah mulia untuk memperluas akses pendidikan bagi kelompok kurang mampu.

Namun, jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini justru berpotensi menjadi solusi yang tidak tepat sasaran.

Alih-alih mendirikan sekolah baru, bukankah lebih bijak jika pemerintah memperkuat dan mengoptimalkan sekolah serta madrasah yang sudah ada?

Berdasarkan Statistik Pendidikan 2024, jumlah sekolah di Indonesia sebenarnya sudah mencukupi.

Jika yang menjadi masalah adalah akses dan kualitas pendidikan, maka solusinya bukanlah menambah jumlah sekolah, melainkan memastikan sekolah yang ada dapat berjalan dengan maksimal.

Lantas, apakah Sekolah Rakyat benar-benar menjadi jawaban atas tantangan pendidikan di Indonesia, atau justru menambah beban baru bagi negara dan masyarakat?

Saat ini, terdapat 148.758 SD, 42.548 SMP, 14.445 SMA, dan 14.445 SMK. Sementara itu, madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki jumlah yang besar, yakni 26.378 MI (setara SD), 20.901 MTs (setara SMP), dan 8.961 MA (setara SMA).

Dengan jumlah sekolah sebanyak ini, pertanyaannya: Apakah kita benar-benar masih kekurangan sekolah?

Lalu perbandingan jumlah sekolah negeri dan swasta di Indonesia pada tahun ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

Jumlah SD, terbagi atas 129.436 SD negeri (87,01%); 19.322 SD swasta (12,99%); total 148.758.

Jumlah SMP negeri 23.972 (56,34%); SMP swasta 18.576 (43,66%); total 42.548.

Jumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri 7.049 (48,80%); SMA swasta 7.396 (51,20%); total 14.445.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Batasi Intervensi Negara dalam Koperasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:19 WIB

Minimarket Koperasi dan Minimarket Kapitalis

Selasa, 3 Maret 2026 | 11:35 WIB

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Senin, 19 Januari 2026 | 20:26 WIB

Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB

Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Reformasi DPR: Desakan yang Kian Tak Terbendung

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 14:14 WIB
X