Oleh : Suroto
Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
GELOMBANG pemutusan hubungan kerja(PHK) di tanah air akhir akhir ini terus menyeruak.
Selain alasan lesunya kondisi ekonomi makro, juga karena alasan banjirnya barang import barang jadi yang menyebabkan rontoknya industri di dalam negeri dan masalah tata kelola.
Pada Januari 2025 saja, menurut Kementerian Ketenagakerjaan tercatat ada 3.325 pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025
Angka tersebut tentu belum termasuk data dari PHK di PT. Sritex yang sebanyak 8.500 yang terjadi baru baru ini.
Di lapangan, PHK bukan saja karena alasan pembubaran perusahaan, namun juga ada yang dilakukan PHK oleh perusahaan secara sepihak.
Biasanya dilakukan karena alasan efisiensi.
Pemerintah tentu perlu menciptakan solusi komprehensif.
Pekerja yang di-PHK tak hanya perlu solusi jangka pendek tapi juga jangka panjang dan sekaligus preventif terhadap meluasnya gelombang pengangguran.
Dalam solusi jangka panjang, untuk mengurangi terjadinya gelombang PHK, perlu juga dilakukan rekayasa manajemen perusahaan agar perusahaan memiliki daya tahan yang kuat dan jaminan kerja dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja.
Salah satu skema rekayasa organisasi yang lazim dilakukan perusahaan adalah dengan model program kepemilikan saham pekerja (employee share ownership plan/ESOP).
Program ini adalah dilakukan dengan membagi saham kepada pekerja dengan cara mendivestasi saham perusahaan secara terbatas kepada para pekerjanya.