opini

PHK dan Kepemilikan Saham oleh Pekerja

Sabtu, 8 Maret 2025 | 09:53 WIB
PHK kaum pekerja Indonesia. (Eko Siswono Toyudho)

Oleh : Suroto

Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

GELOMBANG pemutusan hubungan kerja(PHK) di tanah air akhir akhir ini terus menyeruak. 

Selain alasan lesunya kondisi ekonomi makro, juga karena alasan banjirnya barang import barang jadi yang menyebabkan rontoknya industri di dalam negeri dan masalah tata kelola. 

Pada Januari 2025 saja, menurut  Kementerian Ketenagakerjaan tercatat ada 3.325 pekerja yang terkena PHK. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025

Angka tersebut tentu belum termasuk data dari PHK di PT. Sritex yang sebanyak 8.500 yang terjadi baru baru ini. 

Di lapangan, PHK bukan saja karena alasan pembubaran perusahaan, namun juga ada yang dilakukan PHK oleh perusahaan secara sepihak. 

Biasanya dilakukan karena alasan efisiensi. 

Pemerintah tentu perlu menciptakan solusi komprehensif. 

Pekerja yang di-PHK tak hanya perlu solusi jangka pendek tapi juga jangka panjang dan sekaligus preventif terhadap meluasnya gelombang pengangguran. 

Dalam solusi jangka panjang, untuk mengurangi terjadinya gelombang PHK,  perlu juga dilakukan  rekayasa manajemen perusahaan agar perusahaan memiliki daya tahan yang kuat dan jaminan kerja dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja. 

Salah satu skema rekayasa organisasi yang lazim dilakukan  perusahaan adalah dengan model program kepemilikan saham pekerja (employee share ownership plan/ESOP). 

Program ini adalah dilakukan dengan membagi saham kepada pekerja dengan cara mendivestasi  saham perusahaan secara terbatas kepada para pekerjanya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Batasi Intervensi Negara dalam Koperasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:19 WIB

Minimarket Koperasi dan Minimarket Kapitalis

Selasa, 3 Maret 2026 | 11:35 WIB

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Senin, 19 Januari 2026 | 20:26 WIB

Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB

Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Reformasi DPR: Desakan yang Kian Tak Terbendung

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 14:14 WIB