PHK dan Kepemilikan Saham oleh Pekerja

Photo Author
Tiffany Sukotjo, Media 24
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 09:53 WIB
PHK kaum pekerja Indonesia.  (Eko Siswono Toyudho)
PHK kaum pekerja Indonesia. (Eko Siswono Toyudho)

Melalui program ESOP, maka para pekerja dari level jabatan pekerja paling tinggi hingga paling bawah akan mendapatkan bagian saham perusahaan. 

Baca Juga: Jebakan Kemiskinan, MBG, dan Intervensi Berbasis Target

Diharapkan dengan program ESOP ini maka setiap pekerja diharapkan akan meningkatkan tanggungjawab pekerja terhadap keberlangsungan perusahaan, meningkatkan produktifitas dan yang pasti untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja. 

ESOP ini tentu tidak mungkin dapat dikerjakan jika tanpa dipaksa oleh satu regulasi. 

Sebab pada umumnya pengusaha akan merasa bahwa pemberian saham bagi pekerja itu dianggap sebagai pengurangan kekayaan atas perusahaan ke tangan pekerja. 

Di Amerika Serikat misalnya, regulasi khusus tentang ESOP ini telah diterbitkan sejak 1974  dan kemudian diperbaharui pada 1984. 

Pada intinya perusahaan memang harus dipaksa untuk melakukanya demi keberlangsungan dan kebaikan perusahaan itu sendiri. 

Baca Juga: Belajar dari Koperasi Fonttera, Penguasa Pasar Susu Dunia, agar Peternak di Boyolali Tidak Merana

Bernie Sanders, kandidat Presiden Amerika Serikat 2019 pernah mewacanakan skema ESOP Demokratis. 

Ide ini cukup radikal karena diharapkan regulasi mengatur agar perusahaan berada di bawah kuasai dominan para pekerja dengan kepemilikan saham perusahaan sebesar 51 persen. 

Di Indonesia, kebijakan untuk memberlakukan regulasi ESOP ini memang sangat terlambat. Bahkan sampai hari ini sebagai wacana di tingkat organisasi buruh dan masyarakat sipil belum terjadi. 

Anggota parlemen maupun pemerintah juga belum pernah mewacanakan untuk ini. 

Kalaupun ada yang telah menerapkan secara sukarela masih sangat terbatas dan kecil sekali nilai prosentasenya. 

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Antara Peluang dan Tantangan

Selain masih terbatas diterapkan pada kelompok level manajerial. 

Halaman:

Editor: Tiffany Sukotjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Batasi Intervensi Negara dalam Koperasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:19 WIB

Minimarket Koperasi dan Minimarket Kapitalis

Selasa, 3 Maret 2026 | 11:35 WIB

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Senin, 19 Januari 2026 | 20:26 WIB

Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB

Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Reformasi DPR: Desakan yang Kian Tak Terbendung

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 14:14 WIB
X