Sepeda motor maksimal boleh dimuati 2 orang penumpang. Potensi mudik lebaran 2025 menggunakan sepeda motor dimuati lebih dari 3 orang cukup tinggi (55,3%).
Tentunya, dengan data ini semestinya pemerintah harus bertindak cerdas untuk mengantisipasi ini.
Sayangnya, belum nampak kebijakan yang nyata, sehingga korban kecelakaan pemudik sepeda motor diperkirakan pasti terjadi dan mendominasi.
Sejak 2023, pemudik sepeda motor yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan (Cilegon).
Pemudik lebih banyak memilih waktu malam hari untuk menyeberang. Hal ini, dikarenakan alasan keamanan di sepanjang perjalanan di Provinsi Lampung.
Dengan menyeberang malam hari, setiba di seberang (daratan Pulau Sumatera) pagi hari dan bisa melanjutkan perjalanan dengan aman. Pemerintah harus menjamin keamanan pemudik sepeda motor di Provinsi Lampung.
Banyak ditemukan pemudik sepeda motor yang dimuati lebih dari 2 orang dan membawa anak serta muatan lebih.
Sampai saat ini belum ada tindakan nyata atau kebijakan dari pemerintah untuk mengantisipasi pemudik sepeda motor lebih dari dua orang.
Mudik motor gratis
Sejak tahun 2014, mudik motor gratis dipelopori menggunakan KA. Lalu tahun berikutnya ditambah menggunakan truk.
Mudik Lebaran tahun 2025, Direktorat Jenderal perhubungan Darat mengalokasikan 10 unit truk (mudik 5 truk dan balik 5 truk) guna mengangkut 300 sepeda motor.
Mudik 150 sepeda motor dan balik 150 sepeda motor. Sementara Direktorat Jenderal Perkeretapian menyediakan kuota sebanyak 7.424 unit sepeda motor gratis menggunakan moda KA.
Jika tetap mudik pakai sepeda motor, maka harus menyiapkan kondisi fisik dan kendaraan, menyiapkan surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar nasional, tidak berbonceng lebih dari satu, tidak membawa barang berlebih, memeriksa kondisi motor sebelum berangkat, memastikan komponen krusial diganti jika kondisinya sudah mengkhawatirkan, dan hindari berkendara pada malam hari.
Terlebih, kondisi jalan masih banyak yang berlubang, pemudik sepeda motor haeus ekstra hati-hati.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tambah Bus Mudik Gratis Lebaran 2025
Aturan bersepeda motor
Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menetapkan syarat teknis angkutan barang pada sepeda motor meliputi
Artikel Terkait
Kemenhub: Efisiensi Anggaran Tak Berpengaruh di Pelaksanaan Program Mudik Gratis Lebaran 2025
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya!
Mudik Gratis Lebaran 2025: Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!