20 Tahun Mudik Lebaran Bersepeda Motor

Photo Author
Tiffany Sukotjo, Media 24
- Selasa, 18 Maret 2025 | 06:07 WIB
Mudik naik motor, ini tipsnya (Foto: dok)
Mudik naik motor, ini tipsnya (Foto: dok)

Sepeda motor maksimal boleh dimuati 2 orang penumpang. Potensi mudik lebaran 2025 menggunakan sepeda motor dimuati lebih dari 3 orang cukup tinggi (55,3%). 

Tentunya, dengan data ini semestinya pemerintah harus bertindak cerdas untuk mengantisipasi ini. 

Sayangnya, belum nampak kebijakan yang nyata, sehingga korban kecelakaan pemudik sepeda motor diperkirakan pasti terjadi dan mendominasi. 

Sejak 2023, pemudik sepeda motor yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan (Cilegon). 

Pemudik lebih banyak memilih waktu malam hari untuk menyeberang. Hal ini, dikarenakan alasan keamanan di sepanjang perjalanan di Provinsi Lampung. 

Dengan menyeberang malam hari, setiba di seberang (daratan Pulau Sumatera) pagi hari dan bisa melanjutkan perjalanan dengan aman. Pemerintah harus menjamin keamanan pemudik sepeda motor di Provinsi Lampung.

Banyak ditemukan pemudik sepeda motor yang dimuati lebih dari 2 orang dan membawa anak serta muatan lebih. 

Sampai saat ini belum ada tindakan nyata atau kebijakan dari pemerintah untuk mengantisipasi pemudik sepeda motor lebih dari dua orang.

Mudik motor gratis

Sejak tahun 2014, mudik motor gratis dipelopori menggunakan KA. Lalu tahun berikutnya ditambah menggunakan truk. 

Mudik Lebaran tahun 2025, Direktorat Jenderal perhubungan Darat mengalokasikan 10 unit truk (mudik 5 truk dan balik 5 truk) guna mengangkut 300 sepeda motor. 

Mudik 150 sepeda motor dan balik 150 sepeda motor. Sementara Direktorat Jenderal Perkeretapian menyediakan kuota sebanyak 7.424 unit sepeda motor gratis menggunakan moda KA.

Jika tetap mudik pakai sepeda motor, maka harus menyiapkan kondisi fisik dan kendaraan, menyiapkan surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar nasional, tidak berbonceng lebih dari satu, tidak membawa barang berlebih, memeriksa kondisi motor sebelum berangkat, memastikan komponen krusial diganti jika kondisinya sudah mengkhawatirkan, dan hindari berkendara pada malam hari.

Terlebih, kondisi jalan masih banyak yang berlubang, pemudik sepeda motor haeus ekstra hati-hati.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tambah Bus Mudik Gratis Lebaran 2025

Aturan bersepeda motor

Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menetapkan syarat teknis angkutan barang pada sepeda motor meliputi 

Halaman:

Editor: Tiffany Sukotjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Batasi Intervensi Negara dalam Koperasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:19 WIB

Minimarket Koperasi dan Minimarket Kapitalis

Selasa, 3 Maret 2026 | 11:35 WIB

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Senin, 19 Januari 2026 | 20:26 WIB

Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB

Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Reformasi DPR: Desakan yang Kian Tak Terbendung

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 14:14 WIB
X